Tahap ke-empat, pelaksanaan vaksinasi sama dengan tahap ketiga mulai April 2021 hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca Juga: Presiden Sudah Divaksin, Siap-siap Giliranmu! Yuk Kenali Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid-19
Adapun untuk alur pelayanan vaksinasi Covid-19, dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, yakni:
1. Calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2021: Meski PPKM Diterapkan, Kasus Corona Semakin Meningkat
2. Calon penerima vaksin Covid-19 menunjukan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi.
Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke meja dua.
3. Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid).
Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin Covid-19, WH 'Sewot', Zaki Temui Wartawan
Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.