Vaksinasi Sudah Mulai di Beberapa Daerah Lho, Yuk Simak! Ini Dia Tahapan dan Alur Pelayanannya

- 15 Januari 2021, 10:05 WIB
Presiden Jokowi saat melewati beberapa alur pelayanan vaksinasi Covid-19 sebelum divaksin
Presiden Jokowi saat melewati beberapa alur pelayanan vaksinasi Covid-19 sebelum divaksin /setkab.go.id/

KABAR BANTEN – Vaksinasi Covid-19 telah diluncurkan 13 Januari 2021 ditandai dengan divaksinnya Presiden Jokowi sebagai orang pertama.

Program vaksinasi dilakukan secara bertahap. Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02/02/4/1/2021, terdapat 4 tahapan yang jadwalkan untuk proses vaksinasi.

Tahap pertama, pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan mulai Januari hingga April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Curhat di Buku Diary, Mengharukan! Ternyata Begini Kisah Perjalanannya

Tahap kedua, pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan sama dengan tahap pertama mulai Januari hingga April 2021.

Adapun sasarannya terbagi dalam dua kelompok yakni:

1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, stasiun, terminal, perbankan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Kelompok usia lanjut dengan usia 60 tahun ke atas.

Tahap ketiga, pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan mulai April 2021 hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPS: Angka Kemiskinan di Kota Tangsel Terendah se-Banten dan ke-4 Nasional

Tahap ke-empat, pelaksanaan vaksinasi sama dengan tahap ketiga mulai April 2021 hingga Maret 2022 dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Presiden Sudah Divaksin, Siap-siap Giliranmu! Yuk Kenali Efek Samping Pasca Vaksinasi Covid-19

Adapun untuk alur pelayanan vaksinasi Covid-19, dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, yakni:

1. Calon penerima vaksin Covid-19 telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2021: Meski PPKM Diterapkan, Kasus Corona Semakin Meningkat

2. Calon penerima vaksin Covid-19 menunjukan e-ticket dan bukti identitas lainnya untuk dilakukan verifikasi.

Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke meja dua.

3. Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid).

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Tunjukkan Sertifikat Sudah Divaksin Covid-19, WH 'Sewot', Zaki Temui Wartawan

Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.

4. Calon penerima vaksin Covid-19 diberikan vaksin secara aman.

5. Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi di Banten Dimulai, Banyak Kepala Daerah di Banten tak Divaksin, Ini Daftar dan Alasannya

Penerima vaksin Covid-19 diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x