Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

- 19 Januari 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Dok. Pikiran Rakyat/

“Jadi mudah-mudahan pada awal Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan,” kata Ida Fauziyah.

Adapun untuk APBN 2021, kata dia, Kemnaker belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

"Kami (Kemnaker) sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” ujar Ida Fauziyah.

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini, kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” lanjutnya.

Baca Juga : Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Untuk diketahui bagi para pekerja atau buruh, sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman bantuan.kemnaker.co.id, berdasaarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang BSU, berikut persyaratan pekerja untuk dapatkan bantuan:

1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 Juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x