2. Pemerintah pusat melakukan relaksasi aturan untuk percepatan penambahanan jumlah tenaga kesehatan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR).
3. Pemerintah pusat mewajibkan rumah sakit pemerintah untuk memiliki anggaran obat untuk pasien Covid-19.
4. Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menambah kapasitas tempat isolasi.
5. Pemerintaj pusat terus memberikan arahan untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatam 3M.***