Bantuan Biaya Subsidi Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Empat Skemanya

- 26 Januari 2021, 13:48 WIB
ilustrasi kawasan perumahan
ilustrasi kawasan perumahan /pu.go.id

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dialokasikan untuk 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 157.500 unit senilai Rp630 miliar

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dialokasikan untuk 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun.

4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari dana masyarakat yang dialokasikan untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Baca Juga : Hasil Drawing BWF World Tour Finals 2020 : Praveen-Melati dan Ginting Masuk Grup Neraka

Untuk diketahui, untuk mencapai target yang dianggarkan, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Dari 30 bank pelaksana tersebut, terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah baik konvensional maupun syariah.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah