Revisi Pemilu Dianggap Mendesak, Pemerintah Keukeuh Digelar 2024, Ada Apa?Kemendagri Ungkap Alasannya

- 30 Januari 2021, 09:36 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bachtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bachtiar /Facebook Kemendagri_RI

Baca Juga: Implementasikan Program Kapolda Banten, Polres Serang Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh

Kedua Parpol itu adalah PPP dan PAN, yang meminta agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak dibahas. 

Baca Juga: Mantan Kasad Tutup Usia, Imam Prasodjo Kenang Cerita Menegangkan, Diselamatkan Sang Jenderal dari Kerusuhan

”Ya, nanti akan kita lihat bagaimana dinamika politik yang berkembang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Tabrak Dermaga 4 Pelabuhan Merak Banten

Saan mengatakan, saat ini belum ada pembahasan. Nanti ketika sudah selesai di Baleg (Badan Legislasi), dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, lalu dikirim ke presiden. "Kita akan lihat dinamika pembahasannya seperti apa,” .

Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

Menurut dia, UU Pemilu perlu direvisi karena ada beberapa hal mendesak yang harus dievaluasi dan diperbaiki.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Keluarga adalah Tiang Negara, Peran BKKBN Strategis Bagi Masa Depan Bangsa dan Negara

Pertama, desain pemilu saat ini menyisakan persoalan polarisasi di tengah-tengah masyarakat. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org Facebook Kemendagri_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah