Baca Juga: Implementasikan Program Kapolda Banten, Polres Serang Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh
Kedua Parpol itu adalah PPP dan PAN, yang meminta agar Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak dibahas.
”Ya, nanti akan kita lihat bagaimana dinamika politik yang berkembang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Tabrak Dermaga 4 Pelabuhan Merak Banten
Saan mengatakan, saat ini belum ada pembahasan. Nanti ketika sudah selesai di Baleg (Badan Legislasi), dan disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, lalu dikirim ke presiden. "Kita akan lihat dinamika pembahasannya seperti apa,” .
Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang
Menurut dia, UU Pemilu perlu direvisi karena ada beberapa hal mendesak yang harus dievaluasi dan diperbaiki.
Pertama, desain pemilu saat ini menyisakan persoalan polarisasi di tengah-tengah masyarakat.