KABAR BANTEN - Pemerintah bersikukuh Pilkada Serentak digelar 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di tengah desakan agar undang-undang pemilu direvisi.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga tengah menyusun revisi undang-undang tersebut. Saat penyusunan draf RUU Pemilu di Komisi II DPR, semua fraksi juga telah menyetujui revisi UU Pemilu.
Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bachtiar, mengatakan, Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Permintaan Listrik Pasca Pandemi
Undang-undang tersebut, kata dia, mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
"Kemendagri berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya," kata Bachtiar dikutip KabarBanten.com dari Facebook Kemendagri_RI.
Baca Juga: Bantuan Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang, Dinsos: Baru Tiga Kecamatan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan, revisi UU Pemilu saat ini menjadi kebutuhan.