Alasannya, ada sejumlah hal yang harus diperbaiki. "Salah satunya, pengaturan mengenai keserentakan pemilu sebagaimana telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019,"Khoirunnisa Nur Agustyati dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.
Hal hampir senada dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan.
Dia juga menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 pada tahun yang sama dengan pileg dan pilpres, tidak rasional.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Langkah Permerintah Jadi Percuma, Jika Tidak Diiringi Tindakan Ini
”Saya tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu. Pertanyaannya, siapkah kita menghadapi itu,” ucapnya
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Investasi di Kabupaten Lebak Naik Tiga Kali Lipat, Bisa Tekan Pengangguran
Sementara itu, Komisi II DPR RI tengah menyusun draf RUU Pemilu. Sebelumnya, dua partai politik (parpol) juga berubah sikap.