Baca Juga: Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Polsek dan Koramil Bojonegara Kabupaten Serang Lakukan Hal Ini
Lembaga antirasuah tersebut, mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Tak hanya itu, agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid.
Baca Juga: Stay Safe! Positif Covid-19 di Kota Cilegon Capai 40 Kasus Per Hari, 3 Kecamatan Ini Paling Banyak
“Karena data berasal dari satu sumber, perlu pula kombinasi dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin Covid-19,” tulis KPK dalam akun Twitternya @KPK_RI.
Baca Juga: BMKG: Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Sebagian Wilayah Banten
Data Dukcapil saat ini sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020, Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.
Data Kemendagri, saat ini tinggal 8% data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual.***