Asyik!BPNT Segera Cair Bulan ini, DIsalurkan Hingga Desember 2021, Yuk Ikuti Prosedurnya!

- 16 Februari 2021, 19:24 WIB
Bansos
Bansos /

KABAR BANTEN – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Cair  februari sebesar Rp200.000 melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

BPNT atau program Kartu Sembako yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak 4 Januari tersebut, disalurkan setiap bulannya hingga Desember 2021 terhadap masyakarat terdampak Covid-19 yang berpenghasilan rendah, miskin atau rentan miskin.

BPNT yang disalurkan melalui Bank Himbara tersebut, bukan dicairkan dalam bentuk uang, karena penggunaannya hanya untuk memenuhi kebutuhan sembako atau bahan pokok.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua dimulai Besok, TNI-Polri Jadi Sorotan! Presiden Jokowi Perintahkan Ini  

Syarat utama masyarakat dapatkan Program Kartu Sembako/BPNT tersebut harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan sudah terdaftarn sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 Baca Juga: Sepak Terjang Multatuli Terkenal Karena Novel, Nyimas Gamparan Angkat Senjata Melawan Kolonial

Fungsi adanya KKS tersebut, nantinya digunakan untuk mencairkan bantuan sembako (bahan makanan pokok yang mengandung karbohidrat, protein, dan vitamin) yang disalurkan melalui Bank Himbara di e-warung terdekat.

 Baca Juga: Perpres Tentang Vaksinasi Berubah, Maruf Amin: Sifatnya Wajib

Lalu, bagaimana jika KKS yang anda miliki hilang, apakah BPNT yang didapat masih bisa dicairkan?

 Baca Juga: Besok Maman Maulidin Gantikan Sang Kakak, jadi Plh Wali Kota Cilegon Kedua Setelah Setia Hidayat

Sebagaimana pedoman umum program sembako yang dilansir KabarBanten.com dari laman Kemensos.go.id, berikut prosedur penggantian KKS yang hilang:

 

  1. KPM program sembako melaporkan kehilangan KKS kepada Bank Penyalur atau Dinas Sosial (Dinsos)setempat, dengan melampirkan Surat Keterangan (SK) hilang dari kantor kepolisian RI. 
  2. Bank penyalur berkoordinasi dengan Dinsos kabupaten/kota melalui tenaga pelaksana Bansos Pangan untuk memberikan laporan mengenai data KPM yang kehilangan KKS. 
  3. Dinsos kabupaten/kota melaporkan secara tertulis permasalahan hilangnya KKS ke kantor cabang bank penyalur dengan tembusan kepada KPA di Kementerian Sosial. 
  4. Pelaporan Dinsos disertai dengan kelengkapan data berupa nama dan alamat KPM, nomor rekening, dan nomor KKS, serta melampirkan SK kehilangan dari kantor kepolisian RI.
  5. Kantor cabang Bank Penyalur harus menindklanjuti laporan tertulis dan mengganti KKS yang hilang kepada KPM paling lambat 14 hari kerja dengan biaya Rp15.000 per kartu yang dibebankan kepada KPM.
  6. Saat KKS pengganti telah tersedia, kantor cabang bank penyalur menginformasikan kepada Dinsos kabupaten/kota agar diteruskan kepada KPM untuk datang ke kantor cabang bank penyalur. 
  7. Bagi KPM penyandang disabilitas/lansia, pelaporan kehilangan KKS dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu KK dan didampingi oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dengan membawa identitas asli dan surat kuasa dari KPM diketahui oleh Dinsos kabupaten/kota setempat.
  8. Jika tidak ada angota keluarga lain bagi KPM penyandang disabilitas/lansia maka dapat dilakukan oleh Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dengan membawa identitas asli dan SK Penetapan sebagai pendamping sosial.
  9. Setelah ada informasi dari Dinsos sudah tersedianya KKS pengganti, KPM datang ke kantor cabangbank penyalur dan memenuhi kelengkapan administrasi sekaligus melakukan aktivasi KKS pengganti.
  10. Bagi KPM program sembako yang juga penerima PKH, perlu dipastikan bahwa KKS pengganti dapat berfungsi juga untuk PKH.
  11. Kantor cabang bank penyalur melaporkan hasil penyelesaian secara tertulis kepada Dinsos kabupaten/kota dan kantor pusat bank penyalur. 
  12. Dinsos kabupaten/kota dan bank penyalur melaporkan secara tertulis penyelesaian KKS hilang kepada KPA di Kemensos.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x