KABAR BANTEN - Presiden Indonesia Republik Indonesia, Joko Widodo Jokowi baru-baru ini resmi teken Perpres Nomor 14 Tahun 2021, terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menegaskan hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin langsung mengabarkan melalui akun sosial medianya via Twitter.
"Mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021, saya menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib, bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi," ucapnya dalam unggahan awal.
Kemudian, Maruf Amin mengingatkan kembali kepada warganet bahwa didalam Perpres tersebut terdapat aturan sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar.
"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19," katanya menambahkan di cuitan selanjutnya.
Bahkan, demi tersampaikannya pesan Perpres tersebut kepada rakyat Indonesia, RI 2 ini sampai mengulangi bunyi dari dalam peraturan itu.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
"Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus covid-19, dengan tentunya penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarannya dalam postingan terakhir.