KABAR BANTEN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengunci agenda pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2020, yang akan dilakukan secara serentak dan bertahap.
Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 17 Februari 2021.
“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal dikutip dari laman resmi kemendagri.go.id.
Baca Juga: Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Tekankan Tipikal Aparatur Seperti Ini
Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada Rabu 17 Februari 2021.
“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan kita lantik di akhir Februari. Insya Allah, rencana awal adalah 26 Februari 2021," katanya.
Baca Juga: Hati-hati !, Eks Galian Tanah Merah Longsor, Jalan Selapanjang Lebak Bahayakan Pengendara
Kemudian setelahnya, pelantikan kepala daerah akan kembali digelar. Pada Februari ini, kata dia, ada 122 kepala daerah yang tidak ada sengketa.
Baca Juga: Satu Rumah Warga Malingping Lebak Hangus Terbakar, Tak Disangka, Gara-garanya Karena Hal Ini
Jumlah tersebut bertambah dengan hasil susulan jika sengeketa yang diajukan ditolak MK.
Baca Juga: Satu Rumah Warga Malingping Lebak Hangus Terbakar, Tak Disangka, Gara-garanya Karena Hal Ini
"Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” ujarnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
Baca Juga: Sambutan Pertama Sebagai Plh Bupati Serang, Entus Mahmud Sahiri Sampaikan Hal Ini ke Tatu-Pandji
“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” tutur Akmal.***