Dari surat tersebut, keputusan penetapan dan pengangkatan CPNS seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS jalur khusus.
Rapat itu seolah kesepakatan dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kemenpan RB.
Baca Juga: Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Tekankan Tipikal Aparatur Seperti Ini
Korban atau seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut, dihimbau untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.
Andi mengatakan, Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” katanya, dikutip KabarBanten.com dari Menpan.go.id.
Baca Juga: Hati-hati !, Eks Galian Tanah Merah Longsor, Jalan Selapanjang Lebak Bahayakan Pengendara