Ma'ruf Amin Harap BSI dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi Indonesia

- 24 Februari 2021, 20:08 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di ruang kerjanya.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di ruang kerjanya. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

Visi ini, lanjut Ma'ruf, telah mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dalam memasuki babak baru dengan ditandatanganinya peraturan presiden No 28/2020, tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Jokowi.

"Dalam regulasi ini, upaya pengembang ekonomi dan keuangan syariah difokuskan di empat bidang, pengembangan industri produk halal, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah," masih kata pria yang akrab dipanggil Kyai Ma'ruf.

Baca Juga: Kabar gembira! Siapkan Milenial Sosiopreneur, Tahun ini BSI dan Laznas BSM Umat Buka Beasiswa ISDP

Dalam fokus pengembangan berikutnya, Ma'ruf membeberkan kegiatan industri dan perdagangan butuh dukungan sistem keuangan yang tangguh dan modern. Salah satu langkah besar untuk memperkuat kelembagaan keuangan syariah domestik serta meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global.

"Hasil penggabungan itu (BSI dan Wakaf) nantinya akan memiliki asset sekitar
Rp240 triliun dengan 1300 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada 2023 asetnya menjadi Rp 330 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global dan akan masuk menjadi 10 besar bank syariah global dalam hal kapitalisasi pasar," tuturnya.

Baca Juga: Sah! Tiga Bank Syariah Bergabung, Ini Pesan Presiden Jokowi

Ma'ruf Amin berharap, BSI tak hanya melayani nasabah menengah dan besar serta
melakukan inovasi global, tetapi juga menjangkau nasabah kecil, mikro dan ultramikro. Pemerintah akan memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro.

"Untuk lembaga keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembanganya. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dilakukan pula melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (zIsWAD). Masyarakat umumnya banyak yang mengenal wakaf tetapi sedikit yang mempraktikanya, karena mereka lebih akrab dengan sedekah, infak atau donasi umum yang lebih mudah pelaksanaanya," katanya menutup cuitannya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x