Obati Kerinduan Manggung, Kemenparekraf Terbitkan CHSE Penyelenggaraan Event di Masa Pandemi

- 7 Maret 2021, 09:05 WIB
Konser musik
Konser musik /Pixabay

Baca Juga: Pengakuan Gatot Nurmantyo 'Tampar' Moeldoko, Tolak Tawaran Kelompok KLB, Gak Mau Disebut Orang Gak Bener

“Panduan CHSE ini, dapat dijadikan acuan an langkah untuk menyelenggarakan acara ofline yang sesuai dengan protokol kesehatan,” dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Pengampu Vaksin Covid-19, Diapresiasi Presiden Jokowi, Neni Nurainy Ungkap Kisahnya Sebagai Ilmuwan

Menanggapi kabar gembira tersebut, dalam kolom komentar, netizen @gilangsetyawan 91 meminta agar kabar gembira tersebut dapat diinformasikan secara lisan di depan publik.

Baca Juga: Mengenal Asal Asul Tambang Emas Cikotok, Dibangun Belanda, Dirampas Jepang dan Ditutup PT Antam

“Pak, resmikan secara lisan di depan publik agar masyarakat bisa menggelar hajatan lagi dan tidak dibubarkan. Bidang pedalangan khususnya, ekonominya lumpuh pak, yo ra,” ujarnya.

Baca Juga: Turnamen Futsal Championship 2021 Dibatalkan, Ini Sikap Hary Tanoesoedibjo

Berdasarkan panduan pelaksanaan CHSE penyelenggaraan event, terdapat 10 panduan yang wajib diikuti seluruh pekerja.

Baca Juga: Warga Kota Serang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Juga pengunjung, tenant, pengisi acara, vendor, petugas kesehatan, dan pihak terkait yang teribat secara langsung dalam proses tahapan kegiatan (pre event, on event, dan post event) yakni:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemenparekraf RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah