Obati Kerinduan Manggung, Kemenparekraf Terbitkan CHSE Penyelenggaraan Event di Masa Pandemi

- 7 Maret 2021, 09:05 WIB
Konser musik
Konser musik /Pixabay

Adapun untuk ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang harus diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan yakni:

1. Pekerja, pengunjung, tenant, vendor, dihimbau menggunakan masker, disarankan menggunakan sarung tangan dan face shield.

2. Pengisi acara dihimbau menggunakan masker saat tidak tampil di atas panggung, dan disarankan menggunakan sarung tangan.

3. Petugas kesehatan dihimbau menggunakan APD sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemenparekraf RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah