Obati Kerinduan Manggung, Kemenparekraf Terbitkan CHSE Penyelenggaraan Event di Masa Pandemi

- 7 Maret 2021, 09:05 WIB
Konser musik
Konser musik /Pixabay

1. Menjaga kondisi tubuh, serta memastikan diri dalam kondisi sehat, dengan suhu lebih rendah dari 37,30 derajat celcius, sebelum terlibat dalam kegiatan.

2. Mempersiapkan perlengkapan kesehatan diri semenjak dari rumah sekurang-kurangnya masker dan hand sanitizer.

3. Tetap menjaga jarak aman minimal satu meter.

4. Menerapkan etika bersin dan batuk saat sedang tidak mengenakan masker.

5. Menghindari kontak fisik.

6. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

7. Disarankan membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah seperti alat salat.

8. Pekerja menginformasikan kepada pimpinan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas).

9. Pengunjung, tenant, pengisi acara menginformasikan kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas).

10. Mematuhi dan melaksanakan SOP atau panduan Covid-19 yang berlaku selama pelaksanaan kegiatan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemenparekraf RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah