“Maka dari itu sekali lagi saya meminta kepada kementerian agama bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan agar dapat membuka ruang untuk mengkaji ulang kebijakan atas formasi rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kedepan,” lanjut Sultan B Najamudin.
Baca Juga: 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Kemenpan RB Siapkan Skenario Ini
Menurut dia, AGPAII sudah menyampaikan aspirasi mengenai kuota dari unsur guru pendidikan agama ini dengan melakukan focus grup discussion (FGD) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan DPR.
Sultan B Najamudin meminta seluruh honorer guru pendidikan agama agar bisa memperjuangkan aspirasi ini melalui jalur perjuangan formal tanpa mesti melakukan aksi demo.
"Saya yakin pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh guru pendidikan agama yang ada. Tak harus demo dan tak mesti mogok mengajar, semua pasti ada solusi jalan terbaik. Dan saya berjanji bahwa DPD RI berkomitmen bersama berjuang dalam mengawal aspirasi ini," ujar Sultan B Najamudin.
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Akhirnya Pegawai Honorer di Kota Serang Diangkat Jadi PPPK
Sementara itu, Ketua Umum DPP AGPAII, Mahnan Marbawi menyampaikan bahwa guru pendidikan agama yang sebagian besar masih berstatus honorer, sangat memegang peran penting dalam menciptakan generasi berakhlak mulia.
Hak-hak mereka untuk meningkatkan status dan kesejahteraannya, kata dia, belum terwadahi oleh pemerintah, bahkan impiannya untuk menjadi ASN dan PPPK hanyalah mimpi belaka.
“Permintaan formasi PPPK untuk guru pendidikan agama sudah diaspirasikan AGPAII sejak bulan Desember 2020 lalu. Tetapi, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh pemerintah,” ujar Mahnan Marbawi seperti dikutip KabarBanten.com dari laman agpaii.org.
Baca Juga: Persiapkan Diri Kalian! Kemenag Akan Tambah Kuota PPPK Guru dan Dosen