KABAR BANTEN – Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang yang menghasilkan kepemipinan Moeldoko, akhirnya kandas.
Setelah mengajukan permohonan pengesahan dan melakukan perbaikan berkas, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak pengesahan KLB 5 Maret 2021.
Penolakan itu disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, dalam keterangan persnya, pada Rabu, 31 Maret 2021. dalam keterengannya, Yasona Laoly didampingi Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam keterangan resminya, Yasona Laoly mengungkapkan bahwa dari hasil pertama memberitahukan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, pihak KLB telah menyampaikan tambahan dokumen.
Pengajuan perdana dilakukan kubu Demokrat versi Deli Serdang kepada Kemenkumham pada 16 Maret 2021. Mereka mengajukan permohonan berdasarkan surat Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang dibuat 15 Maret 2021.
Setelah memberi batas waktu yang cukup sesuai undang-undang, Kemenkumham telah memeriksa seluruh kelengkapan fisik yang diajukan pihak KLB. Hasil dari pemeriksaan tersebut, masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi.
KLB Deli Serdang kepemimpinan Moeldoko ternyata tak mampu melengkapi kekurangannya. kekurangan persyaratan itu adalah perwakilan DPD & DPC yang tidak disertai mandat Ketua DPD 7 DPC.