Selama ini, kata dia, pihaknya bekerja sama, termasuk dukungan dari Komisi III DPR dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dikatakan Menkeu Sri Mulyani pengungkapan penindakan terhadap total 2,5 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
“Pada saat pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia masih fokus untuk melakukan penanganan pandemi covid 19 dan sekaligus memulihkan perekonomian kita, pemerintah masih tetap waspada terhadap berbagai kegiatan-kegiatan ilegal underground economy,” katanya.
Dia mencontohkan, penyelundupan yang merupakan suatu tindakan ilegal dan dalam hal ini penyelundupan yang berkaitan dengan methaphetamine atau dalam hal ini psikotropika.
Baca Juga: Kaum Milenial Jadi Target, Marak Penyelundupan Narkoba di Banten
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Kemenkeu c.q. DJBC diberi amanat untuk bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.
“Harapan saya tentunya dalam operasi-operasi selanjutnya kita akan terus mengembangkan seluruh data intelijen dan juga langkah-langkah profesional sinergi dan kolaborasi dengan integritas yang tinggi dari seluruh institusi-institusi yang penting ini," ucapnya.
Baca Juga: Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba
"Sehingga kita bisa melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman nyata narkoba dan juga terus melindungi Republik Indonesia,” harap Menkeu. ***