Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

- 31 Januari 2021, 10:56 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono
Kapolres Serang AKBP Mariyono /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Sebanyak sepuluh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Serang selama kurun waktu Januari 2021.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka di ntaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, sedangkan tiga lainnya pengedar tembako gorila dan pil hexymer dan tramadol atau pil setan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 8,60 gram sabu, tembako gorila sebanyak 8,31 gram, tramadol 108 butir serta 572 butir hexymer.

Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

"Sepanjang bulan Januari ini ada 10 tersangka berstatus pengedar yang berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda. Dari kesepuluh tersangka beberapa di antaranya, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres, Ahad 31 Januari 2021.

Baca Juga: Berdalih Sulit Cari Kerja, Dua Pemuda di Serang Pilih Edarkan 'Pil Setan'

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang ini tidak terlepas peran serta masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Saat mendapatkan informasi, kata Mariyono, personel Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kapolres Serang Minta Bantuan Ulama Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Kapolres berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x