Larangan Mudik tak Berlaku untuk Kategori Bus Ini, Kenali Cirinya Ditempel Stiker Khusus

- 3 Mei 2021, 20:47 WIB
ilustrasi mudik di Terminal Pakupatan Serang
ilustrasi mudik di Terminal Pakupatan Serang /Rizki Putri/

KABAR BANTEN – Kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 H akan mulai diberlakukan 6-17 Mei 2021.

Namun tidak semua kendaraan di larang. Seperti bus yang tetap beroperasi pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H dengan keperluan non mudik.

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan atau larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Baca Juga: Waduh! Warga Banten Dilarang Mudik, Meski Lingkup Kabupaten dan Kota?

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yakni bekerja/perjalanan dinas.

Kemudian penumpang untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

 “Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” katanya dalam siaran pers yang dipsoting di akun Twitter resmi Kemenhub RI@Kemenhub151, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Tinggal di Perantauan, Warga Kabupaten Pandeglang Diimbau tak Mudik

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah