Belum Dapat Banpres? Tenang, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapat BPUM Rp1,2 Juta Tahun Ini, Yuk Ikuti Caranya!

- 14 Juni 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

5. Tidak sedang menerima KUR

Lalu bagaiamana cara mengajukannya?  dilansir dari laman twitter @KemenkopUKM, ada 3 langkah yang harus dipenuhi pelaku usaha yakni:

1. Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen berupa Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Pelaku usaha harus menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi NIK sesuai dengan E-KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap sesuai E-KTP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai E-KTP, Alamat Tempat Usaha, Nomor NIB/SKU, Bidang Usaha, dan Nomor Telepon Seluler (yang dapat dihubungi baik telepon, SMS, ataupun whatsapp).

Baca Juga: Ada Bantuan Bagi Pelaku Usaha Pariwisata, Segera Ajukan BIP 2021 Sudah Dibuka, Klik bip.kemenparekraf.go.id

Bagi pelaku usaha yang diinformasikan mendapatkan dana BPUM sebesar Rp1,2 Juta oleh lembaga penyalur, maka tahapan selanjutnya, pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi.

Dilakukannya verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan tersebut, agar pelaku usaha mikro dapat segera mencairkan dana BPUM yang didapatkan tersebut.

Untuk diketahui, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta tersebut, secara langsung masuk ke rekening penerima dan tidak ada potongan biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x