5. Tidak sedang menerima KUR
Lalu bagaiamana cara mengajukannya? dilansir dari laman twitter @KemenkopUKM, ada 3 langkah yang harus dipenuhi pelaku usaha yakni:
1. Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen berupa Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Pelaku usaha harus menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Pelaku usaha harus mengisi formulir yang berisi NIK sesuai dengan E-KTP, Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap sesuai E-KTP, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai E-KTP, Alamat Tempat Usaha, Nomor NIB/SKU, Bidang Usaha, dan Nomor Telepon Seluler (yang dapat dihubungi baik telepon, SMS, ataupun whatsapp).
Bagi pelaku usaha yang diinformasikan mendapatkan dana BPUM sebesar Rp1,2 Juta oleh lembaga penyalur, maka tahapan selanjutnya, pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi.
Dilakukannya verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan tersebut, agar pelaku usaha mikro dapat segera mencairkan dana BPUM yang didapatkan tersebut.
Untuk diketahui, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta tersebut, secara langsung masuk ke rekening penerima dan tidak ada potongan biaya apapun.***