Sembako Kena Pajak, Benar Nggak Sih? Menteri Keuangan Beri Penjelasan

- 17 Juni 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi sembako. Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara terkait pengenaan PPN pada Sembako.
Ilustrasi sembako. Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara terkait pengenaan PPN pada Sembako. /Pixabay/Pexels

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak 17 Juni 2021: Sagitarius Hadapi Situasi Membingungkan, Virgo Jangan Terlalu Bucin

Berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN di antaranya:

- Beras dan gabah

- Jagung

- Sagu

- Kedelai

- Garam konsumsi

- Daging

- Telur

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah