Sembako Kena Pajak, Benar Nggak Sih? Menteri Keuangan Beri Penjelasan

- 17 Juni 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi sembako. Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara terkait pengenaan PPN pada Sembako.
Ilustrasi sembako. Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara terkait pengenaan PPN pada Sembako. /Pixabay/Pexels

KABAR BANTEN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beri penjelasan mengenai informasi sembako yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional.

Pernyataan Sri Mulyani tentang pajak sembako itu disampaikan melalui akun instagramnya, Kamis 17 Juni 202.

Baca Juga: Pemerintah Minta Upeti, PKB Kabupaten Lebak Tolak Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak

Kata dia, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara. Namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

Azas keadilan dalam perpajakan yaitu lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tutur Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati.

Sri Mulyani memberikan contoh sembako yang akan dikenakan PPN di antaranya beras-beras impor seperti Beras Basmati, dan Beras Shirataki. Demikian juga daging sapi premium seperti Daging sapi Kobe, dan Wagyu.

"Komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa," ujar Sri.

"Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN. Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x