4. Surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
Baca Juga: Kemendikbud Setop Salurkan Bantuan Kuota Internet, Warganet: Pantesan Sudah Gak Ada Paket Dadakan
Dana bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta diperuntukan untuk 1.300 Wirausaha.
Persyaratan
Dari 1.300 wirausaha tersebut, terdapat 3 golongan atau kategori penerima yang diprioritaskan oleh KemenkopUKM yakni:
1. Pelaku usaha dari daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan daerah perbatasan.
2. Pelaku usaha kelompok disabilitas.
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Segera Daftarkan Usahamu! Kemenkop UKM Open Call Pelaku Usaha di IFRA 2021
Agar tidak ketinggalan informasi, mengenai petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka dapat diakses pada laman www.kemenkopukm.go.id***