Bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta Diperpanjang, Ini Prosedur dan Syarat Penerimanya

- 19 Juni 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

4. Surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Kemendikbud Setop Salurkan Bantuan Kuota Internet, Warganet: Pantesan Sudah Gak Ada Paket Dadakan

Dana bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta diperuntukan untuk 1.300 Wirausaha. 

Persyaratan

Dari 1.300 wirausaha tersebut, terdapat 3 golongan atau kategori penerima yang diprioritaskan oleh KemenkopUKM yakni:

1. Pelaku usaha dari daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan daerah perbatasan. 

2. Pelaku usaha kelompok disabilitas. 

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Segera Daftarkan Usahamu! Kemenkop UKM Open Call Pelaku Usaha di IFRA 2021

Agar tidak ketinggalan informasi, mengenai petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, maka dapat diakses pada laman www.kemenkopukm.go.id***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah