KABAR BANTEN - Program bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta dapat diakses oleh para pelaku usaha seluruh Indonesia.
Program bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta tersebut dapat dicairkan dengan cara mengajukan proposal bantuan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @kemenkopukm, ada kabar baik bahwa pengajuan proposal bantuan KemenkopUKM Rp 7 juta diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Untuk Warga Terdampak Covid-19, Lippo Karawaci Salurkan Bantuan Sembako di Kelapa Dua Tangerang
Prosedur
Dalam pengajuan proposal dana, maka pelaku usaha harus mengikuti langkah prosedur yang harus ditempuh yakni:
1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM Kab/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.