Bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta Diperpanjang, Ini Prosedur dan Syarat Penerimanya

- 19 Juni 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

KABAR BANTEN - Program bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta dapat diakses oleh para pelaku usaha seluruh Indonesia. 

Program bantuan KemenkopUKM Rp 7 Juta tersebut dapat dicairkan dengan cara mengajukan proposal bantuan sesuai dengan persyaratan yang ada. 

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @kemenkopukm, ada kabar baik bahwa pengajuan proposal bantuan KemenkopUKM Rp 7 juta diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Untuk Warga Terdampak Covid-19, Lippo Karawaci Salurkan Bantuan Sembako di Kelapa Dua Tangerang

Prosedur

Dalam pengajuan proposal dana, maka pelaku usaha harus mengikuti langkah prosedur yang harus ditempuh yakni:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM Kab/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x