Salah satunya melalui akun twitter @KemenkesRI, dimana Kemenkes menyampaikan ada 14 ketentuan isolasi atau karantina mandiri yakni sebagai berikut:
1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik
Hal pertama yang harus diperhatikan selama melakukan isolasi mandiri, tidak lain memastikan jendela rumah tetap dibuka.
Selain itu, juga membuka gorden agar cahaya matahari bisa masuk ke dalam kamar serta ruangan-ruangan di rumah.
2. Kamar mandi terpisah
Kamar mandi bagi keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dipisahkan dengan anggota keluarga lain.
Jika memang hanya ada satu kamar mandi, maka lakukan disinfektan secara rutin pada permukaan yang sering di sentuh.
3. Gunakan alat sendiri
Selain kamar mandi, alat-alat untuk makan, minum, serta keperluan kamar mandi pun harus dipisahkan.
4. Kamar tidur terpisah