KABAR BANTEN - Ledakan kasus Covid-19 di Indonesia tengah terjadi, diiringi hiruk pikuk atas penuhnya rumah sakit dan wisma Isolasi bersama.
Tidak sedikit warga yang kebingungan ketika dirinya maupun sanak saudara terkonfirmasi positif Covid-19.
Menyikapi banyaknya yang terpapar Covid-19, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menyerukan untuk tidak ragu melakukan isolasi mandiri di rumah.
Berdasarkan laman resmi Kemenkes, penambahan kasus Covid-19 per Kamis 24 Juni 2021 memang mengkhawatirkan.
Angka penambahan kasus tembus 20.574 orang, ini masuk ke dalam rekor tertinggi penambahan kasus per hari.
Sementara itu, banyak dari warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak tertampung di rumah sakit.
Mereka pun kebingungan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, lantaran minimnya petunjuk tentang bagaimana melakukan isolasi mandiri dengan baik.
Lantaran itulah, Kemenkes melalui situs-situs resminya melansir panduan-panduan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19!, Presentase Kasus Aktif di Atas Angka Global, Ini Dalih Pemerintah
Salah satunya melalui akun twitter @KemenkesRI, dimana Kemenkes menyampaikan ada 14 ketentuan isolasi atau karantina mandiri yakni sebagai berikut:
1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik
Hal pertama yang harus diperhatikan selama melakukan isolasi mandiri, tidak lain memastikan jendela rumah tetap dibuka.
Selain itu, juga membuka gorden agar cahaya matahari bisa masuk ke dalam kamar serta ruangan-ruangan di rumah.
2. Kamar mandi terpisah
Kamar mandi bagi keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus dipisahkan dengan anggota keluarga lain.
Jika memang hanya ada satu kamar mandi, maka lakukan disinfektan secara rutin pada permukaan yang sering di sentuh.
3. Gunakan alat sendiri
Selain kamar mandi, alat-alat untuk makan, minum, serta keperluan kamar mandi pun harus dipisahkan.
4. Kamar tidur terpisah
Pisahkan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di ruang tidur khusus, namun tetap perhatikan ventilasi udara dan pencahayaan.
Baca Juga: Pergerakan Masyarakat Dibatasi Selama Dua Pekan, Hadapi Ledakan Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang
5. Hindari kontak dengan orang lain
Bed rest atau istirahat total sangat diwajibkan bagi keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Orang tersebut harus menghindari kontak dengan orang lain, tidak bepergian, juga tidak menerima tamu.
6. Gunakan masker dengan benar
Seluruh keluarga yang melakukan isolasi mandiri, harus terus menggunakan masker.
Penggunaan masker pun harus dengan benar, tidak digantung di dagu, di telinga, maupun di dahi.
7. Cuci tangan dengan sabun
Pastikan setiap kali mencuci tangan, harus menggunakan sabun, tidak hanya air biasa.
8. Jaga jarak
Meskipun menggunakan masker, namun menjaga jarak antara penguni rumah tetap harus dilakukan.
9. Bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala
Seluruh lantai, perabotan rumah, serta barang-barang yang ada di dalam rumah harus disemprot disinfektan secara berkala.
10. Tangani sampah dengan hati-hati
Sampah dari rumah harus ditangani dengan hati-hati, tidak dibuang sembarangan, dianjurkan untuk dibungkus plastik.
11. Pemantauan harian gejala
Keluarga yang melakukan isolasi mandiri harus dipantau setiap hari, apa pun gejala yang terjadi harus ditanyakan setiap hari oleh keluarga yang merawat.
12. Berkoordinasi dengan puskesmas
Tidak lupa bagi warga yang melakukan isolasi mandiri, untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada puskesmas terdekat.
Koordinasi dengan puskesmas sangatlah penting, dalam rangka pendataan juga kontrol penanganan Covid-19.
13. Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
Bilamana ada penyakit penyerta yang membuat kondisi kesehatan yang melakukan isolasi mandiri memburuk, segera melapor kepada petugas.
14. Orang yang merawat harus memerhatikan protokol kesehatan 3M
Untuk anggota keluarga yang merawat, pastikan menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan pakai sabun.***