Selama PPKM Darurat, Keluar-Masuk Daerah Jakarta Wajib Punya STRP, Ini Cara Membuatnya

- 5 Juli 2021, 13:00 WIB
Tampilan pada situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id untuk mendaftar STRP
Tampilan pada situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id untuk mendaftar STRP /Tangkapan layar /https://jakevo.jakarta.go.id

KABAR BANTEN - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai sekarang untuk kalian yang mempunyai aktivitas keluar-masuk wilayah Jakarta wajib punya STRP.

Apa itu STRP? Bagaimana cara mendapatkannya? Dimana bisa aksesnya?

STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja, cara mendapatkannya dan aksesnya telah dilampirkan oleh Kabar-Banten di dalam artikel ini.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat, Ini Tiga Rekomendasi MUI

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memberlakukan STRP mulai 5 sampai dengan 20 Juli 2021.

Hal ini menjadi syarat pekerja yang berada di wilayah Jabodetabek yang ingin masuk dan keluar Jakarta dalam masa periode PPKM Darurat.

Mengutip akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, surat ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, juga industri orientasi ekspor.

Begitu juga pekerja di sektor kritikal, seperti di energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan atau minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Dua Gerbang Tol di Serang Diperketat, Jangan Coba-coba Melawan Petugas!

STRP juga menjadi syarat orang bepergian dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Adapun yang menjadi syarat registrasi bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor).

Berikut syarat dan cara mendapatkan STRP.

- KTP Pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal).

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: PPKM Darurat di Cilegon, Jalur Protokol Kota Baja Ditutup Pukul 20.00-24.00

Sementara untuk syarat STRP bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak :

- KTP

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna

Syarat tersebut dikecualikan untuk kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Cara mendaftar STRP dan akses linknya sebagai berikut :

- Pemohon mengajukan STRP melalui jakevo.jakarta.go.id

- Isi formulir upload dan submit

- Verifikasi berkas UP PMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

- Penerbitan STRP oleh DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu)

- Pengecekan di lapangan, cukup menunjukan QR Code melalui smartphone ke petugas

- Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah