KABAR BANTEN - Polres Cilegon memberlakukan penutupan jalur protokol Kota Cilegon mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Cilegon.
Jalur protokol yang ditutup pada PPKM Darurat di Cilegon, mulai dari lampu merah PCI hingga bundaran Landmark.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama beberapa hari ke depan, di masa PPKM Darurat di Cilegon merujuk pada PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung
Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, berdasarkan evaluasi PPKM Darurat di Cilegon, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang tidak sadar akan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Lantaran itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah, salah satunya penutupan jalur protokol.
"Memang betul, ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Karena aneh dari kemarin, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar," katanya, Minggu 4 Juli 2021 malam.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Sterilkan Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Begini Kata Warga