KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat masih banyak dilanggar, yang ditunjukkan dengan hasil evaluasi selama empat hari terakhir bahwa mobilitas masyarakat masih tinggi.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 melakukan evaluasi dalam masa awal penerapan PPKM Darurat selama 3 - 20 Juli 2021, menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat tinggi atau belum terkendali.
Dengan mobilitas masyarakat tinggi atau belum terkendali, warga beserta para pelaku sektor-sektor sosial ekonomi diminta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM Darurat demi meminimalisasi risiko penularan Covid-19.
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini, perlu ditekan sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari covid1.go.id.
Bagi masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya untuk tinggal di rumah saja. Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang beraktivitas pada sektor esensial dan kritikal, harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum melakukan kegiatan. Sepeti surat tanda registrasi pekerja sebagaiman yang diberlakun Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan bagi sektor non esensial diminta untuk mematuhi peraturan terkait PPKM Darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100% work from home (WFH) atau bekerja dari rumah saja.
Baca Juga: PPKM Darurat di Pelabuhan Merak: Penumpang Kapal Akan Divaksinasi di Darat dan Laut, Ini Lokasinya