KABAR BANTEN - Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pelabuhan Merak, dua instansi vertikal akan melaksanakan vaksinasi untuk para penumpang kapal.
Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Banten, pada PPKM Darurat di Pelabuhan Merak rencananya akan melakukan vaksinasi untuk para penumpang kapal di Pelabuhan Merak di darat.
Sementara Polda Banten pada PPKM Darurat di Pelabuhan Merak sedang mempersiapkan diri untuk melakukan vaksinasi untuk para penumpang kapal Pelabuhan Merak di laut.
Untuk diketahui, pembatasan PPKM Darurat Jawa-Bali kepada penumpang yang menyeberang telah diberlakukan di Pelabuhan Merak.
Baca Juga: PPKM Darurat Banyak Dilanggar, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Kasus Covid-19 Cetak Rekor Lagi
Para penumpang telah diwajibkan untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau PCR.
Kepala KKP Banten Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan, dua persyaratan itu wajib ditunjukan penumpang saat menyeberang di Pelabuhan Merak.
Hal tersebut mengikuti surat edaran atau SE Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.