PPKM Darurat: Mulai 12 Juli 2021, Kendaraan Umum dan Pribadi Diperketat, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru

- 12 Juli 2021, 15:17 WIB
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah pelabuhan di Indonesia mengalami penurunan penumpang.
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah pelabuhan di Indonesia mengalami penurunan penumpang. /Tangkapan layar /YouTube Channel @Selat Sunda 766hi

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut termasuk syarat yang diberlalukan yakni sebagai berikut:

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.

Baca Juga: PPKM Darurat, Berikut Lokasi Pemeriksaan di Tol Tangerang Merak

Dalam melaksanakan ketentuan ini, seluruh unsur baik Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini.

Kemudian, Kemenhub berkoordinasi intensif dengan Kepolisian/Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Untuk angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen dan untuk angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah