PPKM Darurat: Mulai 12 Juli 2021, Kendaraan Umum dan Pribadi Diperketat, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru

- 12 Juli 2021, 15:17 WIB
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah pelabuhan di Indonesia mengalami penurunan penumpang.
Sejak pemberlakukan PPKM Darurat sejumlah pelabuhan di Indonesia mengalami penurunan penumpang. /Tangkapan layar /YouTube Channel @Selat Sunda 766hi

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mulai 12 Juli 2021 memperketat perjalanan kendaraan umum dan kendaraan pribadi di masa PPKM Darurat.

Diperketatnya perjalanan kendaraan umum dan kendaraan pribadi di masa PPKM Darurat tersebut setelah Kemenhub menerbitkan perubahan 2 surat edaran sebelumnya terkait perjalanan di masa PPKM Darurat.

Tujuan perubahan surat edaran tersebut untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat atau kendaraan umum dan kendaraan pribadi, penyeberangan dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni Ditambah, Penumpang Wajib Tahu!

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu: Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x