Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

- 15 Juli 2021, 11:07 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan pada masa PPKM Darurat
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan pada masa PPKM Darurat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Sebelumnya Kementerian Perhubungan pada Jumat, 9 Juli 2021 menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tangerang dan Tangsel, Takbiran dan Sholat Idul Adha 1442 H Ditiadakan

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Ia mengungkapkan, unttuk mobilitas angkutan bus di seumlah terminal mengalami penurunan yang bervariasi sekitar 30 sampai dengan 60 persen.

Baca Juga: Banten Diingatkan Wapres, Testing dan Vaksinasi Rendah, Diminta Lebih Intensif Kendalikan Covid-19

Sedangkan angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk mengalami penurunan sekitar 30 persen.

Berbeda dengan bus dan angkutan penyeberangan, untuk angkutan logistik tetap sama cenderung ada peningkatan,

Menurut Budi, hal ini selaras dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenhub Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah