PPKM Darurat, Lampu PJU Dimatikan, Jalan Kabupaten Serang Gelap Gulita

- 14 Juli 2021, 16:33 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan memadamkan lampu PJU selama PPKM Darurat di Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan memadamkan lampu PJU selama PPKM Darurat di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang akan menerapkan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum atau lampu PJU mulai Rabu 14 Juli 2021 pukul 08.00 malam.

Kebijakan mematikan lampu PJU di Kabupaten Serang tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, saat ini di Kabupaten Serang sudah menerapkan PPKM Darurat. Melalui kebijakan mematikan lampu PJU tersebut pihaknya membatasi mobilitas warga jangan sampai melakukan kegiatan keluar masuk rumah jika tidak mendesak.

"Nanti malam kita terapkan pemadaman lampu PJU, jam 8 malam semua wilayah pedesaan dipadamkan," ujar Pandji Tirtayasa kepada Kabar Banten, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Untuk Nakes, Ini Penjelasan Kepala Dinkes Kabupaten Serang

Pandji Tirtayasa mengatakan, kebijakan mematikan lampu PJU tersebut diambil agar tidak ada kerumunan dan tidak ada masyarakat yang keluar rumah.

"Semua tinggal di rumah. Kecuali besok nya (siang) dalam jumlah terbatas," katanya.

Ia mengakui jika saat ini pihaknya belum bisa menutup semua masyarakat yang sedang berusaha. Terutama masyarakat yang mengharapkan penghasilan harian.

"Kita belum bisa menutup. Kami masih berikan toleransi kepada mereka tapi manakala ada satu RT RW desa ada kasus disitu hari itu juga diadakan lockdown lokal. Tidak boleh ada orang masuk tidak boleh ada keluar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x