BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 12:21 WIB
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

KABAR BANTEN - Program bantuan subsidi upah atau BSU 2021 akan diberikan kepada 8 juta pekerja atau buruh, untuk mencegah gelombang PHK akibat  terdampak Covid-19.

Pemerintah meluncurkan BSU 2021 untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta membantu pekerja yang dirumahkan akibat dampak Covid-19.

BSU 2021 untuk mencegah gelombang PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp 8 triliun.

Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh," Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu, 21 Juli 2021.

Menaker Ida berharap, BSU mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Menurut di, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

Baca Juga: TERBARU, Ini Waktu Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag, Cek Layanan Simpatika

Namun, kata dia, jumlah tersebut masih berupa estimasi. Sebab, proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun kriterianya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima Upah.

Selain itu, terrdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," ucapnya.

Baca Juga: Yess! Cek Rekening Sekarang, BSU Pekerja Tahap V Cair

Dengan demikian, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Intruksi Mendagri tersebut, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga: On The Verge of Insanity: PHK Massal Hingga Hari Pertama di Departemen Baru

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi.

Selanjutnya, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta, ditransfer melalui bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x