KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Kemenag akan segera cair.
Penerima BSU guru hoborer agar memperhatikan mekanisme pencairan dengan mengecek ke layanan Simpatika. Kemenag memastikan pencairan BSU guru honorer paling telat Senin 14 Desember 20020.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) BSU guru honorer telah terbit Jum'at 4 Desember 2020.
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
Baca Juga : BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Kemenag, Dicairkan Sekaligus tanpa Potongan
"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 7 Desember 2020, seperti dikutip KabarBanten.com dari laman resmi Kemenag.
"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," katanya.
Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Baca Juga : Menag : UIN SMH Banten, Kolaborasi Prajurit dan Ulama