Targetkan 3 Juta Pelaku Usaha, Buruan Cek! Ini Jadwal Pencairan Banpres Rp1,2 Juta Tahap 2 Tahun 2021

- 24 Juli 2021, 07:20 WIB
form registrasi atau pengecekan penerima Bantuan Banpres/BPUM Rp1,2 Juta
form registrasi atau pengecekan penerima Bantuan Banpres/BPUM Rp1,2 Juta /tangkapan layar laman eform.bri.co.id/bpum/

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kemenkop UKM targetkan Banpres Rp1,2 juta tahap 2 untuk tiga juta pelaku usaha. 

Anggaran yang digulirkan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk Banpres Rp1,2 juta tahap 2 ini sebanyak Rp3,6 triliun. 

Dalam penyaluran Banpres Rp1,2 juta tahap 2, Kemenkop UKM menyalurkannya secara bertahap dalam tiga bulan terakhir ini. 

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Sudah Terima Bantuan Kemensos?, Cek Di Sini!

Penyaluran Banpres Rp1,2 juta tahap 2 ini, sudah mulai sejak bulan Juli sampai dengan akhir Juli 2021 untuk 1.500.000 pelaku usaha mikro. 

Sementara, untuk penyaluran pada bulan Agustus, Kemenkop UKM menargetkan Banpres Rp1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro. 

Adapun pada bulan September, Kemenkop UKM menargetkan Banpres Rp1,2 juta untuk 5.000.000 pelaku usaha mikro. 

Dalam penyaluran Banpres Rp1,2 juta ini, pelaku usaha mikro akan menerima langsung atau bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Bagi anda yang tidak mempunyai rekening, rekening tersebut akan dibuatkan oleh lembaga penyalur saat proses pencairan. 

Untuk diketahui, Banpres Rp1,2 juta hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Selain itu, Banpres Rp1,2 juta ini perlu diingat hanya akan didapatkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM atau bantuan sebelumnya. 

Dilansir kabar-banten.com dari laman instagram @kemenkopukm, bagi Anda yang ingin mengecek penerima Banpres Rp1,2 Juta, maka dapat mengeklik laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Berikan Bantuan kepada Masyarakat

Perlu diingat, dalam penyaluran Banpres Rp1,2 juta ini, penerima tidak dipungut biaya apapun. 

Selain itu, perlu diketahui bahwa Banpres Rp1,2 Juta ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit. 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar Banpres Rp1,2 juta tahap 2 ini, Anda dapat mengakses laman @kemenkopukm.go.id.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah