Kemudian, pemberian bantuan untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) dan warung sebesar Rp1,2 triliun untuk 1 juta penerima masing-masing Rp1,2 juta.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Hingga Tempat Usaha Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif fiskal untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Insentif tersebut di antaranya, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.
Lalu, pemberian insentif fiskal untuk beberapa sector lain yang terdampak (sektor transportasi, HoReKa, Pariwisata dan lain-lain).
Demikian sejumlah bantuan sosial yang akan digelontorkan pemerintah selama PPKM Level 4.***