Bagaimana Hukumnya Mendengarkan Musik dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Juli 2021, 14:25 WIB
Buya Yahya Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon. Menjelaskan tentang musik dalam Islam
Buya Yahya Pimpinan Ponpes Al Bahjah Cirebon. Menjelaskan tentang musik dalam Islam /Tangkapan layar kanal YouTube Bahjah TV.

“Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,”ujarnya.

Jadi yang kedua adalah siapa yang menyenandungkannya. Meski menyanyikan shalawat nabi adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, didepan laki-laki banyak, itu boleh atau tidak. Jadi siapa yang menyenandungkannya harus jelas.

Baca Juga: Perilaku Anak Raffi Ahmad Tuai Pujian, Rafathar Suka Marah Kalau Tidak Dibangunin Untuk Lakukan Hal

“Kemudian yang ketiga adalah dimana tempatnya. Shalawat nabi, diperdengarkan didepan para pemabuk dan juga pezinah kira-kira bagaimana. Di diskotik misalnya, ada pemabuk juga pezinah, kira-kira pantas atau tidak, khan tidak pantas.,” tuturnya.

Selanjutnya adalah, yang keempat, kapan waktunya. Jangan sampai ngawur waktunya kemudian, ngerusak dan bikin orang nggak bisa tidur atau istirahat. Itu juga tidak benar, biarpun itu senandung lagu yang bagus.

“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang soheh, yang disebutkan para ulama, tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan Zina, Khmer dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Wakili Indonesia, The Daddies Jadi Pebulutangkis Kans Tertinggi di Olimpiade Tokyo 2020

Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram. Namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khmer.

Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.

“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada rasululah, " kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x