Baca Juga: Mau Terjun di Industri Ritel? Yuk Kenalan dengan Prodi Manajemen Ritel Unbaja
"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.
Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada factor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.
"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khmer, ya silahkan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik. Dan kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik, " ungkapnya. ***