Polisi akhirnya menetapkan Heriyanti sebagai tersangka, yang sebelumnya ditangkap di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kani setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan," sambungnya.
Baca Juga: Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, DPR Minta Ini ke Pemprov Sumsel, Ace: Harus Transparan
Untuk motif dan lainnya, Ratno enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, hal itu nanti akan disampaikan secara gamblang oleh Direskrimum atau Kapolda Sumsel langsung.***