Penimbunan Obat Covid-19, Oknum Perawat Terlibat, Harga Jualnya Mengejutkan

- 4 Agustus 2021, 20:48 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gelar perkara tersangka penimbunan obat Covid-19.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gelar perkara tersangka penimbunan obat Covid-19. /PMJNews

KABAR BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan 24 orang penimbun obat Covid-19, yang seorang diantara tersangka adalah oknum perawat dan apoteker di Jakarta.

Tindakan penimbunan obat Covid-19 yang dilakukan tersangka yang diantaranya oknum perawat dan apoteker tersebut, kemudian diperjualbelikan dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Para tersangka yang diantaranya oknum perawat dan apoteker penimbun obat COvid-19 tersebut, dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Waspadai Penimbunan dan Larang WNA Masuk, Pemerintah Harus Tegas Terapkan PPKM Darurat, DPR : Jangan Kendor!

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun jenis obat Covid-19 yang diperjualbelikan di atas HET,  antara lain Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.

“Kemudian dijual kembali dengan harga 40 kali lipat dari harga yang telah ditentukan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari PMJNews, Rabu, 4 Agustus 2021.

Juharsa mengatakan, salah satu jenis obat yang ditimbun pelaku adalah Acterma yang dijualnya Rp40 juta dari harga normalnya hanya Rp1,6 juta per boks.

"Berapa coba untungnya, itu puluhan juta, banyak sekali," ujar Mukti Juharsa.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x