Ditransfer ke Bank Himbara, Ini Perbedaan BSU 2021 dan 2020

- 5 Agustus 2021, 09:56 WIB
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021.
Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima subsidi gaji atau BSU 2021. /Tangkapan layar kemnaker.go.id

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan tiga perbedaan bantuan subsidi gaji atau upah BSU tahun 2021 dan 2020.

Dalam penjelasannya, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan tiga perbedaan BSU 2021 dan 2020.

Tiga perbedaan skema BSU 2021 dan 2020, menurut Menaker Ida Fauziyah, meliputi kriteria, besaran dana diterima, dan skema penyaluran.

Baca Juga: BSU 2021 Cair?, Pekerja Berikut Jadi Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek ATM

Berdasarkan penjelasan Manaker Ida Fauziyah seperti dikutip kabarbanten.com dari kemnaker.go.id, pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut 3 perbedaan BSU 2021 dan 2020:

 

1. Kriteria calon penerima 

Pada BSU 2021, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x