KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan tiga perbedaan bantuan subsidi gaji atau upah BSU tahun 2021 dan 2020.
Dalam penjelasannya, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan tiga perbedaan BSU 2021 dan 2020.
Tiga perbedaan skema BSU 2021 dan 2020, menurut Menaker Ida Fauziyah, meliputi kriteria, besaran dana diterima, dan skema penyaluran.
Baca Juga: BSU 2021 Cair?, Pekerja Berikut Jadi Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah, Segera Cek ATM
Berdasarkan penjelasan Manaker Ida Fauziyah seperti dikutip kabarbanten.com dari kemnaker.go.id, pada Rabu, 4 Agustus 2021, berikut 3 perbedaan BSU 2021 dan 2020:
1. Kriteria calon penerima
Pada BSU 2021, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.