Maka persyaratannya menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.
Begitu juga dengan UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Penetapan wilayah PPKM Level 4 dan 3 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
2. Besaran dana
Dana bantuan yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan disalurkan dua bulan sekaligus, sehingga besarannya mencapai Rp1 juta.
Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU 2020 sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.