Densus 88 lahir dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Instruksi ini dipicu oleh maraknya teror bom di Indonesia sejak tahun 2001, hingga kemudian dipertegas dengan Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Pasca Ledakan Bom, Kapolri Terjunkan Densus 88 dan Ahli Forensik
Dirancang sebagai unit antiteror, Densus 88 dibekali dengan kompetensi khusus mengatasi berbagai jenis dan bentuk terorisme.***