Densus 88, Singkatan, Arti, Pengaggas, Personel, Senjata, hingga Sejarahnya

- 16 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Densus 88, yang memiliki singkatan, arti, personel, persenjataan dan sejarahnya.
Ilustrasi Densus 88, yang memiliki singkatan, arti, personel, persenjataan dan sejarahnya. /Dok. Tribratanews/

KABAR BANTEN - Diciptakan sebagai satuan khusus kontraterorisme, Densus 88 AT merupakan kependekan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang bentuk tahun 2004.

Densus 88 sebagai satuan khusus kontraterorisme dirintis Komjen Pol. Gories Mere, salah satu tokoh berpengaruh di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Flores.

Pada awalnya, Densus 88 Antiteror Polri ini hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Dua Orang Terduga Teroris di Lebak dan Pandeglang

Lalu apa arti dua angka di belakang Densus 88, berikut kabarbanten.pikiran-com rangkum dari berbagai sumber.

Banyak yang penasaran dengan dua angka 88 yang melekat dari satuan khusus antiteror ini.

Ternyata, angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau kepanjangan dari Anti-Terrorism Act.

Jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt, yang terdengar seperti Eighty Eight atau 88.

 

Personel

Bermarkas di Mabes Polri, kesatuan elit ini diperkirakan memiliki kekuatan 400 personel yang terdiri atas ahli investigasi, ahli bahan peledak, dan unit pemukul dan penembak jitu.

Personel Densus 88 juga tersebar di Kepolisian Daerah atau Polda, dengan jumlah 45-75 orang.

Namun, peran unit antiteror di Polda terbatas pada peran investigasi dan pelaporan. Sedangkan peran penindakan tetap dilakukan oleh Mabes Polri.

 

Persenjataan

Bila dicermati, Densus 88 dalam menjalankan tugasnya dilengkapi persenjataan dan kendaraan tempur mematikan.

Mulai dari senapan serbu Colt M4, senapan serbu Steyr AUG, HK MP5, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870.1.

 

Sejarah

Densus 88 lahir dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Instruksi ini dipicu oleh maraknya teror bom di Indonesia sejak tahun 2001, hingga kemudian dipertegas dengan Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom, Kapolri Terjunkan Densus 88 dan Ahli Forensik 

Dirancang sebagai unit antiteror, Densus 88 dibekali dengan kompetensi khusus mengatasi berbagai jenis dan bentuk terorisme.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah