1549852

Inilah Daftar Daerah Turun Level dalam Perpanjangan PPKM, Presiden Jokowi Ungkap Pertimbangan dan Indikatornya

- 23 Agustus 2021, 21:16 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan sejumlah daerah turun level.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan sejumlah daerah turun level. /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

KABAR BANTEN - Sejumlah daerah turun level pada perpanjangan PPKM selama 24-30 Agustus 2021, menyusul indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Dalam perpanjangan PPKM selama 24-30 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah daerah turun level setelah menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Salah satu pertimbangan membuat sejumlah daerah turun level pada perpanjangan PPKM selama 24-30 Agustus 2021 tersebut, salah satunya adalah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: Kegiatan Masyarakat Mulai Dilonggarkan, PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Industri Beroperasi 100 Persen

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube Sekretariat Presiden, berikut daftar daerah turun level PPKM 24-30 Agustus 2021 berdasarkan keterangan Presiden Jokowi, pada Senin malam, 23 Agustus 2021.

 

Daftar daerah turun level PPKM

Pulau Jawa

Level 4 dari 67 menjadi 51 kabupaten dan kota

Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten dan kota

 

Luar Pulau Jawa-Bali

Level 4 dari 11 menjadi 7 provinsi

Level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten dan kota

Level 3 dari 215 menjadi 234 kabupaten dan kota

Level 2 dari 39 menjadi 48 kabupaten dan kota

 

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi? Jokowi: Kita Belum Tiba di Akhir Pandemi

 “Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” ucapnya.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,”ucapnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah